Rasulullah SAW tidak merayakan Maulid,
haramkah hukumnya? Umat Islam merayakan Maulid,
bid’ahkah merayakannya?
bid’ahkah merayakannya?
Memaparkan legalitas syari’at perayaan Maulid Nabi menjadi sedemikian penting mengingat kini semakin banyaknya tuduhan, ”... yang ditujukan pada umat Islam yang merayakan Maulid sebagai pelaku bid’ah tercela, bahkan hingga memasukkan mereka sebagai ahli neraka yang kekal di dalam neraka selama-lamanya,” demikian di antara yang disampaikan Ustadz Muhammad Ahmad Vad’aq, penulis buku Bahas Cerdas & Kupas Tuntas – Dalil Syar’i Maulid Nabi, dalam pengantar karyanya tersebut.
Mereka, yang sesungguhnya merupakan golongan minoritas itu, tak pernah mau mendengar dalil orang lain, selalu menyikapi segala perbedaan dengan hitam-putih, benar-salah, surga-neraka, hingga dalam hal ini, mereka sampai mengeluarkan fatwa mengharamkan seluruh hidangan Maulid, bahkan disebutkan, keharamannya lebih haram dari memakan hewan babi.
Untuk Download Artikel Klik Gambar